Yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Isi
Standar Proses
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Pengelolaan
Standar Pembiayaan Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
Standar
Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan...
Rabu, 24 Oktober 2012
Langganan:
Postingan (Atom)