Rabu, 24 Oktober 2012

8 (Delapan) Standar Nasional Pendidikan

Posted by SD RYS On 21.48
Yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan Pendidikan
  • Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
A. Standar isi
No.Nomor PermendiknasTentang
1Nomor 22 Tahun 2006Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2Nomor 24 Tahun 2006Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
3Nomor 14 Tahun 2007Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
B. Standar Kompetensi Lulusan
No.Nomor PermendiknasTentang
1Nomor 23 Tahun 2006Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2Nomor 24 Tahun 2006Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
No.Nomor PermendiknasTentang
1Nomor 12 Tahun 2007Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
2Nomor 13 Tahun 2007Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3Nomor 16 Tahun 2007Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4Nomor 24 Tahun 2008Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5Nomor 25 Tahun 2008Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6Nomor 26 Tahun 2008Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
7Nomor 27 Tahun 2008Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
8Nomor 40 Tahun 2009Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
9Nomor 41 Tahun 2009Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
10Nomor 43 Tahun 2009Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
11Nomor 42 Tahun 2009Standar Pengelola Kursus
12Nomor 44 Tahun 2009Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
13Nomor 45 Tahun 2009Standar Teknisi Sumber Belajar pada Kursus dan Pelatihan
D. Standar Pengelolaan
No.Nomor PermendiknasTentang
1Nomor 19 Tahun 2007Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
E. Standar Penilaian Pendidikan
No.Nomor PermendiknasTentang
1Nomor 20 Tahun 2007Standar Penilaian Pendidikan
F. Standar Sarana dan Prasarana
No.Nomor PermendiknasTentang
1Nomor 24 Tahun 2007Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2Nomor 33 Tahun 2008Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3Nomor 40 Tahun 2008Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
G. Standar Proses
No.Nomor PermendiknasTentang
1Nomor 41 Tahun 2007Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2Nomor 1 Tahun 2008Standar Proses Pendidikan Khusus
3Nomor 3 Tahun 2008Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
H. Standar Biaya
No.Nomor PermendiknasTentang
1Nomor 69 Tahun 2009Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)

Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

  • Swasti Astu

    Blogroll